Pakar: Peran Orang Tua Kunci Sukses Implementasi PP Tunas
Jakarta - Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Rose Mini Agoes Salim, menekankan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pelaksana PP Tunas, harus diiringi dengan penguatan peran orang tua dan pendidikan moral anak sejak dini.
Dalam diskusi bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid beserta para pakar lewat kegiatan buka bersama di Jakarta, Selasa (17/3/2026),
Rose Mini menegaskan bahwa peran orang tua sangat krusial menjaga anak-anak aman di ruang digital lewat regulasi tersebut.
Menurutnya, dengan kondisi orang tua di Indonesia yang sangat beragam, baik dari sisi pendidikan maupun sosial ekonomi, maka semua pihak termasuk orang tua harus meningkatkan literasi digitalnya agar implementasi PP Tunas sukses.
“Banyak orang tua yang belum melek teknologi, sementara anak-anak justru lebih paham. Ini yang membuat pengawasan menjadi lemah,” ujarnya.
Rose Mini menilai kehadiran PP Tunas menjadi langkah strategis untuk membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Ia menyebut sebenarnya sudah ada teknologi pada platform digital yang memungkinkan kontrol orang tua, seperti pembatasan waktu akses hingga pemantauan aktivitas.
Namun, minimnya pemahaman orang tua membuat fitur tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
“Teknologi itu ada, tapi berapa banyak orang tua yang tahu dan bisa menggunakannya? Ini tantangan besar,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa tanpa pendampingan yang kuat, anak-anak tetap dapat mencari cara untuk mengakses konten digital, termasuk menggunakan akun orang tua atau meminjam perangkat orang lain.
“Kalau tidak ada pengawasan, anak bisa mencari jalan lain. Ini yang harus diantisipasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Akademisi Psikologi Sosial Laras Sekarasih dari UI juga menegaskan akses internet bagi anak tidak dapat dibatasi hanya dengan patokan usia. Yang jauh lebih menentukan adalah kualitas pendampingan orang tua dalam mengarahkan, mengawasi, dan membatasi penggunaan teknologi digital secara sehat.
Menurut dia, orang tua memiliki peran strategis dalam memastikan anak mengakses konten yang tepat. Pembatasan durasi dan jenis konten memang penting, namun tidak cukup jika tidak disertai dialog yang membangun pemahaman anak.
Dalam konteks kebijakan, pemerintah melalui PP Tunas hadir sebagai regulator yang mengatur platform digital. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah progresif untuk memperkuat perlindungan anak di ruang siber, sekaligus membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
“Pemerintah sudah menjalankan porsinya dengan mengatur penyedia layanan. Sisanya menjadi tanggung jawab orang tua dalam pendampingan dan pengawasan langsung,” jelas Laras.
Hal yang sama disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. Ia mengatakan penguatan pelindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui regulasi pemerintah. Keterlibatan aktif orang tua hingga lingkungan masyarakat menjadi faktor kunci agar kebijakan berjalan efektif dan berdampak nyata.
“Regulasi sudah ada, tetapi yang terbesar pendukungnya adalah orang tua. Tanpa keterlibatan mereka, perlindungan anak tidak akan optimal,” ujar Seto Mulyadi.
Pendekatan persahabatan antara orang tua dan anak penting untuk menciptakan komunikasi dua arah yang sehat, sehingga anak tidak hanya dibatasi, tetapi juga dipahami kebutuhan dan dunianya. (Infopublik/sef/pt)
Sumber : Info Publik ID








